Site icon golovinamari.com

KontraS Protes Hukuman 2,5 Tahun Bagi Penyiram Andrie Yunus

[original_title]

Golovinamari.com – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan kritik terhadap tuntutan penjara selama 2,5 tahun bagi empat terdakwa yang merupakan oknum BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor YLBHI, Jakarta, pada Jumat (5/6), Dimas menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan tidak sebanding dengan sifat kejahatan yang dilakukan.

Dimas menambahkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada Rabu lalu, yaitu 2 tahun 6 bulan, tidak dilengkapi dengan sanksi pemecatan dari institusi militer. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan ketidakcocokan antara putusan peradilan militer dengan prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan dalam konteks supremasi hukum dan demokrasi. Ia menjelaskan bahwa hal ini menciptakan kesan adanya budaya impunitas di kalangan pelaku dari oknum militer, yang tidak mendapatkan sanksi yang pantas untuk perbuatan mereka.

Dimas juga menyoroti pentingnya melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur peradilan militer. Dalam konteks ini, ia menegaskan perlunya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Peradilan Militer, dengan harapan agar tren vonis yang diberikan kepada prajurit militer yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat lebih diarahkan pada keadilan yang substantif.

Kritik dari KontraS menegaskan perlunya perhatian serius terhadap kasus-kasus yang melibatkan oknum militer untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan tepat. Penuntutan yang lemah dinilai sebagai langkah mundur dalam menjalankan prinsip keadilan, yang sangat diperlukan dalam konteks negara hukum.

Exit mobile version