Golovinamari.com – Penanganan krisis persampahan nasional menjadi fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) sebagai langkah untuk mencapai keadilan iklim di Indonesia. Dalam acara Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah sampah secara tuntas. Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak efektif berkontribusi besar terhadap pemanasan global melalui pembebasan gas metana yang berbahaya bagi stabilitas ekosistem.
Jumhur memaparkan bahwa Indonesia memproduksi hingga 51 juta ton sampah per tahun, namun 74 persen dari jumlah tersebut belum dikelola dengan baik. Sebagian besar sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping, yang menimbulkan darurat lingkungan. Gas metana yang dihasilkan dari sampah ini dikatakan 30 kali lebih berbahaya dibandingkan karbon dioksida, sehingga memperparah keadaan bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah pesisir yang dihuni 60 persen populasi.
Menghadapi situasi ini, KLH tengah menyusun draf Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memperkuat regulasi lingkungan secara komprehensif. Opsi yang sedang dipertimbangkan yaitu menjadikannya sebagai undang-undang mandiri atau mengintegrasikannya ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam RUU ini, pemerintah bertujuan untuk mengatur perdagangan karbon agar lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Selain itu, acara lapangan di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Menko Pangan dan Duta Besar Slovakia. Pemerintah juga merencanakan program komunikasi dengan gubernur untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, serta akan menggelar pameran teknologi lingkungan internasional pada Juni mendatang untuk mendukung pencapaian target emisi Indonesia menuju 2045.