Site icon golovinamari.com

Ketua Komisi III DPR: RUU KUHAP Dikuasai Masukan Publik

[original_title]

Golovinamari.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan, sepenuhnya disusun berdasarkan masukan dari masyarakat sipil. Dalam keterangan yang diberikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11), Habiburokhman menyatakan bahwa sekitar 99,9 persen dari RUU tersebut merupakan hasil kontribusi masyarakat.

Salah satu masukan penting yang diterima adalah pendorongan peran advokat dan perlindungan hak tersangka, dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. “Kami menerima berbagai umpan balik, termasuk dari Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengenai perluasan objek praperadilan dan isu penahanan yang tidak beralasan,” kata dia.

Habiburokhman juga menyoroti masukan terkait kesaksian disabilitas yang memerlukan perhatian khusus, yang disampaikan oleh beberapa LSM, termasuk Yeni Rosa Damayanti. Semua masukan tersebut telah ditampung dan dibahas oleh tim perumus serta tim sinkronisasi untuk memastikan prosedur penyusunannya sudah benar.

Ia menambahkan bahwa anggota Komisi III DPR mengharapkan RUU KUHAP ini segera disahkan, dengan penegasan bahwa RUU ini merupakan langkah maju untuk menggantikan KUHAP yang ada saat ini. Habiburokhman juga menanggapi kritik mengenai adanya kekhawatiran bahwa RUU baru ini dapat merugikan sebagian pihak, dengan menyatakan bahwa situasi saat ini lebih banyak melibatkan orang yang menjadi korban dari KUHAP Orde Baru. Sehingga, proses pembaruan ini sangat penting untuk keadilan di Indonesia.

Exit mobile version