Golovinamari.com – Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan langkah strategis dalam penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam enam provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan. Dalam siaran pers yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, pada 21 Agustus 2026, ia menekankan keprihatinan yang mendalam terhadap dampak penurunan kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan dan aktivitas sosial masyarakat.
Situasi ini diperburuk oleh fenomena El Nino yang muncul sejak Juli 2026, meningkatkan risiko karhutla di kawasan tersebut. Data menunjukkan bahwa konsentrasi polutan PM2.5 telah melampaui ambang batas di beberapa daerah, seperti Kampar, Ogan Ilir, dan Katingan, yang menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Sebagai respons, Kementerian LH telah mengeluarkan pedoman larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menginstruksikan pemerintah provinsi terkait untuk mengambil tindakan pencegahan yang lebih efektif. Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan patroli di area rawan, pemantauan Tinggi Muka Air Tanah, serta pengaktifan posko pengendalian kebakaran di setiap daerah.
Menteri Jumhur menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pembakarannya, melalui sanksi administratif hingga pidana. Sinergi antara lembaga terkait, seperti DLH, BPBD, dan TNI/Polri, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya mitigasi kebakaran dan menjaga keselamatan masyarakat. Kementerian LH bertekad untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman karhutla yang berulang.