Site icon golovinamari.com

Kemenhaj Laporkan 70.758 Jemaah Haji Indonesia Sudah Bayar Dam

[original_title]

Golovinamari.com – Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan oleh pemerintah. Pembayaran dam ini dapat dilakukan di Indonesia, Arab Saudi, atau melalui pelaksanaan puasa. Dam sendiri adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena sebab tertentu selama pelaksanaan ibadah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Suci Annisa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing. “Pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Oleh karena itu, jemaah diperbolehkan menjalankan keyakinan dakam mekanisme yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (17/5/2026).

Dibagi menjadi dua pilihan, jemaah yang percaya bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri diperbolehkan untuk melakukannya di Indonesia. Sementara itu, bagi yang meyakini pelaksanaan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, Kemenhaj memfasilitasi pembayaran di Arab Saudi melalui lembaga resmi, yaitu Adahi Project.

Suci juga mengimbau para jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak berwenang, baik secara langsung, melalui pesan singkat, maupun media sosial. “Pengelolaan dam tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga memastikan pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Bagi jemaah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban dam serta prosedur pembayaran, Kemenhaj menyarankan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau petugas terkait. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan.

Exit mobile version