Site icon golovinamari.com

Kejati NTT Amankan Rp16,7 Miliar dari 83 Kasus Korupsi 2025

[original_title]

Golovinamari.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mencatat keberhasilan signifikan dalam menangani kasus korupsi, dengan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,7 miliar dari 83 perkara sepanjang tahun 2025. Capaian ini diumumkan oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, pada acara jumpa pers di Kupang pada 6 Januari 2026.

Dalam penjelasannya, Roch mencatat bahwa penyelamatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri se-NTT. Proses ini melibatkan serangkaian tahap mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT menangani 106 perkara di tahap penyelidikan, 89 di tahap penyidikan, dan 86 di tahap penuntutan.

Capaian ini, menurut Roch, menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, sekaligus berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Beberapa perkara yang menonjol termasuk dugaan korupsi terkait rehabilitasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang dengan nilai sekitar Rp2,08 miliar dan Rp3,72 miliar untuk tahun anggaran berbeda.

Selain itu, Kejati NTT juga menghadapi dugaan korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh PT Bank NTT, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Roch menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Melalui langkah-langkah ini, mereka bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memaksimalkan pengembalian kerugian demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Exit mobile version