Site icon golovinamari.com

Kejagung Terima Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin

[original_title]

Golovinamari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa penangkapan jaksa tanpa izin Jaksa Agung kini diperbolehkan di Indonesia. Dalam keputusan tersebut, MK menekankan pentingnya persamaan hukum bagi semua profesi, termasuk jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi positif keputusan MK ini. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa jaksa tidak akan ditangkap oleh penegak hukum asal tidak terlibat dalam pelanggaran pidana. Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas, seorang jaksa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Anang juga menerangkan bahwa putusan MK ini berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Jika jaksa tertangkap melakukan pelanggaran hukum, aparat berwenang diperbolehkan untuk mengambil tindakan tanpa perlu meminta izin dari Jaksa Agung. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap jaksa yang melanggar.

Kejagung berkomitmen untuk mendorong semua jaksa agar bekerja secara profesional dan penuh integritas. Anang menegaskan bahwa keputusan MK membawa pesan penting bahwa jaksa tidak kebal hukum, dan ini seharusnya meningkatkan kewaspadaan serta integritas dalam bekerja.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas kerja di lingkungan Kejaksaan, sesuai dengan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Kejagung siap mendukung pelaksanaan keputusan ini demi menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

Exit mobile version