Site icon golovinamari.com

Kejagung Serahkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK dalam Kasus Febrie

[original_title]

Golovinamari.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan memudahkan proses penyidikan sehubungan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga memimpin Tim 9, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Rudi menjelaskan bahwa penempatan Ferry Boboho di LPSK bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ferry akan kami titipkan kepada LPSK untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rudi. Meskipun Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi peran Ferry dalam kasus tersebut, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak.

Proses ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menangani kasus TPPU yang cukup kompleks ini. Penitipan kepada LPSK dianggap perlu agar Ferry dapat memberikan keterangan yang diperlukan tanpa adanya gangguan atau tekanan dari pihak manapun. Seiring berjalannya waktu, diharapkan penyidikan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan penegakan hukum yang berlaku.

Dengan keputusan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus TPPU secara profesional dan transparan, menjaga integritas proses hukum sekaligus melindungi saksi-saksi yang terlibat.

Exit mobile version