Golovinamari.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah milik anak Riza Chalid, yang dikenal dengan inisial KIR, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid berkenaan dengan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Satuan Tugas Khusus Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jampdisus telah melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil dari kegiatan kejahatan. Proses ini berlangsung pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.
Penyitaan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta kontraktor-kontraktor kerjasama selama periode 2012 hingga 2023. Anang mengungkapkan bahwa rumah yang disita memiliki luas 557 m² yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
Rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, dan tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar penegakan hukum pelanggaran korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan aset hasil kejahatan serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.