Golovinamari.com – Komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak melalui sistem elektronik ditegaskan kembali dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Rapat tersebut diadakan untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam acara yang berlangsung pada Rabu di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pentingnya kerjasama antar kementerian untuk mencapai target perlindungan anak-anak dalam dunia digital. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meutya menjelaskan bahwa sejauh ini, Indonesia memiliki hampir 70 juta anak yang perlu dilindungi di dunia digital, sebuah angka jauh lebih tinggi dibandingkan Australia yang memiliki sekitar 5,7 juta anak. Tantangan yang ada tidak hanya terletak pada jumlah, namun juga pada pemahaman masyarakat mengenai penggunaan ruang digital.
Kementerian juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026, yang mengatur kewajiban bagi platform digital untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap layanan berisiko tinggi. Aturan ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari perundungan siber hingga konten negatif. Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital secara lebih efektif.