Site icon golovinamari.com

Jokowi Tanggapi UU KPK, Dapatkan Beragam Kritikan Kembali

[original_title]

Golovinamari.com – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot dan menuai kritik. Kritik kali ini muncul dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. Ia menanggapi komentar Jokowi yang menyebutkan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tergolong inisiatif DPR meskipun Jokowi tidak menandatanganinya.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026, Abdullah menyatakan pandangannya secara tegas, bahwa pernyataan Jokowi tidak sesuai fakta. Ia mengingatkan bahwa selama proses revisi undang-undang tersebut, Jokowi mengutus tim untuk bernegosiasi bersama DPR, yang menunjukkan keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut. Abdullah menegaskan bahwa peran Jokowi tidak bisa dianggap remeh dalam proses pengesahan UU KPK.

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan bahwa ketidaktandatanganan Jokowi terhadap revisi UU KPK tidak berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik dengan tanda tangan Presiden maupun tidak.

Kritik ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap proses legislative yang berlangsung, di mana berbagai kalangan masyarakat juga mengawasi dinamika pengesahan kebijakan antikorupsi di Indonesia. Pendapat Abdullah menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengesahan undang-undang yang krusial ini.

Exit mobile version