Golovinamari.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini diangkat sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang memicu polemik di kalangan pakar hukum. Romli Atmasasmita, seorang ahli hukum, mengklarifikasi bahwa pengangkatan tersebut bukan merupakan jabatan Ex-Officio dan bersifat personal bagi Listyo Sigit, terpisah dari jabatannya sebagai Kapolri.
Romli menyebutkan bahwa tindakan KSBSI tersebut sah dan legal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi dari kalangan buruh atas kepemimpinan Kapolri dalam mengatasi berbagai masalah dan tuntutan buruh selama ini. Menurut Romli, status anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural yang berpotensi melanggar hukum.
Lebih lanjut, ia membandingkan situasi ini dengan keterlibatan aktif pejabat negara dalam organisasi sipil, yang dapat menimbulkan masalah hukum. “Ini adalah bentuk apresiasi dari kaum buruh yang menganggap Kapolri berhasil mendengarkan suara dan menangani aksi mereka dengan damai,” ujar Romli di Jakarta, pada Minggu (30/8/2026).
Pernyataan Romli memberikan gambaran penting terkait ruang lingkup hukum dalam konteks penghargaan yang diberikan kepada pejabat publik. Ia menegaskan bahwa selama tidak ada pelanggaran kode etik atau peraturan yang berlaku, pengangkatan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Keputusan KSBSI dinilai sebagai langkah yang dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat buruh di Indonesia.