Site icon golovinamari.com

Jaksa Dituduh Didikte, Langsung Terima Berkas Kasus

[original_title]

Golovinamari.com – Berkas penyidikan terkait kasus dugaan fitnah yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah dikembalikan dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa pengembalian berkas dalam proses hukum adalah hal yang umum dan tidak perlu dipandang negatif.

Aryanto menambahkan bahwa jika pihak kejaksaan langsung menerima berkas tanpa mengembalikannya, maka ada kemungkinan muncul tuduhan bahwa jaksa telah dipengaruhi atau didikte dalam mengambil keputusan. Hal ini diungkapkan Aryanto dalam program Interupsi yang ditayangkan di Inews TV pada Kamis, 5 Februari 2026. Menurutnya, proses ini adalah langkah baik yang menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka berkaitan dengan tuduhan penguasaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan adanya pengembalian berkas ini, diharapkan pihak kepolisian dapat melengkapi berkas penyidikan serta memberikan fakta-fakta yang akurat sebelum kasus ini diteruskan ke tingkat penuntutan.

Penyelidikan ini masih berjalan, dan pihak kepolisian terus berupaya mendapatkan keterangan tambahan guna memperjelas posisi semua yang terlibat. Jika berkas selesai dilengkapi, maka proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembalian ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses hukum sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Exit mobile version