Site icon golovinamari.com

Istri Bekerja dalam Islam: Hukum dan Pandangan yang Perlu Diketahui

[original_title]

Golovinamari.com – Dalam konteks kehidupan modern, keterlibatan perempuan dalam dunia kerja semakin meluas. Banyak perempuan, termasuk istri, memilih untuk berkarier demi menambah nilai diri dan mendukung perekonomian keluarga. Namun, pertanyaan mengenai perspektif Islam terhadap perempuan yang bekerja menjadi penting untuk dijelaskan.

Secara syariat, pekerjaan bagi istri diperbolehkan dan bisa jadi anjuran dalam kondisi tertentu, selama tidak melanggar prinsip agama. Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya pada 23 Juli 2022 menjelaskan bahwa istri yang ingin bekerja harus memenuhi dua syarat utama; pekerjaan tersebut tidak boleh membebani nafkah, dan tetap menjaga keseimbangan dalam rumah tangga serta perannya sebagai ibu.

Dari segi hukum, menurut Prof. H. Ahmad Zahro, guru besar Ilmu Fiqh di UIN Sunan Ampel, penghasilan istri tidak dapat disebut sebagai nafkah, melainkan infaq, karena tanggung jawab nafkah sepenuhnya berada pada suami. Islam juga menekankan bahwa perempuan sebaiknya meminta izin dari suami atau wali untuk bekerja.

Sejarah mencatat bahwa perempuan pada masa Nabi Muhammad SAW memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat. Tokoh-tokoh seperti Khadijah, istri Nabi, dikenal sebagai pengusaha sukses, sementara Aisyah RA berkontribusi dalam pendidikan sebagai perawi hadis.

Untuk istri yang bekerja, terdapat adab yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah menghormati kepemimpinan suami dan tidak mengabaikan hak-hak keluarga. Selain itu, aktivitas di luar rumah harus berdasarkan kebutuhan, dengan tetap menjaga hijab syar’i dan menghindari interaksi tidak perlu dengan pria.

Dengan demikian, meskipun Islam mendukung perempuan untuk berkarier, ada batasan dan prinsip yang perlu dihormati agar tidak mengganggu tatanan keluarga.

Exit mobile version