Site icon golovinamari.com

Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Gugat Dakwaan Kedua JPU

[original_title]

Golovinamari.com – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan dakwaan kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah seputar polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut diajukan dalam sidang pembacaan nota perlawanan pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam sidangnya, Tifa yang diwakili oleh tim kuasa hukum memfokuskan perhatian pada putusan sela yang dikeluarkan pada persidangan pertama. Di sana, hakim menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat karena menyangkut pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik yang lama maupun yang baru. Analisanya menyebutkan bahwa hakim tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki dakwaan dalam proses sebelumnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Tifa menegaskan bahwa meskipun putusan sela menyatakan bahwa Pemberitahuan Dakwaan Majelis 133 batal demi hukum, JPU tidak diberikan kesempatan untuk merevisi serta mengajukan kembali surat dakwaan mereka. Mereka memberi penekanan bahwa meski JPU sebelumnya telah memperbaiki dakwaan, proses itu tidak mengikuti prosedur yang seharusnya.

Kasus ini mengangkat isu penting mengenai tata cara penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat, terutama yang melibatkan figur publik seperti Presiden Joko Widodo. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memperjelas posisi hukum terdakwa serta implikasi dari polemik yang telah berkembang. Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Exit mobile version