Site icon golovinamari.com

Ibu di Subang Akhiri Hidup Anak Kandung Setelah Bertengkar

[original_title]

Golovinamari.com – Kasus tragis terjadi di Subang, Jawa Barat, di mana seorang ibu berinisial KN (28) ditangkap setelah menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia enam tahun. Peristiwa ini berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, di kediaman mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, KN mengakui telah membunuh anaknya, MA, dengan membekapnya menggunakan bantal berkali-kali hingga korban kehabisan napas. Motif dari aksi keji ini diduga berkaitan dengan konflik yang terjadi antara pelaku dan suaminya. Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, KN dan suaminya terlibat dalam pertengkaran melalui telepon.

Korban, yang diketahui menderita gangguan autisme sejak usia dua tahun, menjadi sasaran emosi pelaku dalam situasi yang tidak terkendali. Setelah kejadian, KN sempat memangku tubuh anaknya sebelum memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.

Polisi segera mengamankan KN dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bantal dan pakaian korban juga telah diamankan oleh kepolisian. KN kini dihadapkan pada jeratan hukum Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai pembunuhan, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Exit mobile version