Site icon golovinamari.com

Hasto PDIP Ditarik ke Penjara Selama 3,5 Tahun

Solo – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan upaya pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dalam periode 2019-2024.

Pernyataan ini disampaikan setelah majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah atas perannya dalam skandal tersebut. Vonis tersebut juga mencakup kewajiban membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama tiga bulan. Hakim memutuskan agar Hasto tetap berada dalam tahanan, tetapi sejumlah buku yang disita akan dikembalikan kepadanya.

Menanggapi putusan ini, Presiden Joko Widodo berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. “Ya hormati proses hukum, hormati keputusan pengadilan,” tegas Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan masalah integritas dalam sistem politik Indonesia. Dengan vonis ini, Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari rangkaian kontroversi yang melibatkan teknologi politik dan etika. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perbaikan dalam tata kelola partai dan lembaga negara di masa depan.

Exit mobile version