Site icon golovinamari.com

Hasto Kristiyanto Diperbolehkan KPK Keluar Rutan untuk Berobat

01 Agustus 2025  – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani perawatan medis. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta pada Jumat. Meskipun demikian, Budi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kembalinya Hasto ke Rutan KPK.

Menurut laporan dari wartawan di lokasi, Hasto meninggalkan Rutan KPK dengan mengenakan rompi jingga dan memasuki mobil hitam pada pukul 09.04 WIB. Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti untuk Hasto yang terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa persetujuan amnesti itu berkaitan dengan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR juga membahas amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi keputusan amnesti tersebut dengan menyebutnya sebagai kewenangan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus lama tersebut. Namun, ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta atas tindakan suap, di mana ia menyediakan dana Rp400 juta untuk anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW. Hasto kini terlihat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Exit mobile version