Site icon golovinamari.com

Febrie Adriansyah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

[original_title]

Golovinamari.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencegahan ini juga mencakup seorang tersangka lain, Don Ritto. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Hendarsam Marantoko, pada Minggu, 12 Juli 2026.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026. “Kami telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu berinisial FA dan DR,” ungkapnya. Dalam surat yang dikeluarkan, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kedua tersangka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Pencekalan ini telah resmi berlaku selama 20 hari ke depan, mengikuti ketentuan yang ada. Hendarsam menekankan bahwa Imigrasi akan terus mendukung tindakan penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan langkah penting dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta memberikan sinyal tegas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia. Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam menegakkan hukum dengan transparansi dan keandalan yang tinggi.

Exit mobile version