Golovinamari.com – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar SGD 5 juta, setara dengan Rp 55 miliar, terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Febrie melakukan pemerasan ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara memaksa Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak dikenakan status tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.
Dari keterangan JPU, Febrie melalui orang kepercayaannya, Ferry Yanto Hongkiriwang, terlibat langsung dalam tindakan pemerasan tersebut. Tan Kian diduga memberikan uang itu untuk menghindari penetapan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korupsi di Jiwasraya. Uang tersebut diserahkan melalui Ferry Yanto, yang bertugas sebagai perantara.
Kasus ini mencuat dalam konteks tindakan korupsi yang telah merugikan banyak pihak, serta perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum. Sidang perdana Febrie Adriansyah diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan yang menyangkut mantan pejabat tinggi di institusi hukum.
Dengan adanya dakwaan ini, sejumlah pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pentingnya integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian besar seiring dengan upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.