Golovinamari.com – Kebijakan mandatori biodiesel 50 atau B50 akan mulai diterapkan secara serentak untuk semua sektor di Indonesia pada 1 Juli 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, dalam acara di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Uji coba B50 saat ini sedang dilakukan dan ditargetkan selesai pada Mei 2026 khusus untuk sektor otomotif. Sejak 9 Desember 2025, Kementerian ESDM telah melakukan uji jalan pada sembilan unit kendaraan. Setelah uji coba, kondisi mesin kendaraan akan diperiksa lebih lanjut, dan seluruh proses ini diharapkan rampung pada Juni 2026. Eniya menyatakan bahwa hasil uji sementara menunjukkan bahwa kualitas B50 sudah memenuhi spesifikasi yang diharapkan.
Tak hanya pada sektor otomotif, pengujian B50 juga mencakup alat mesin pertanian, alat berat, angkutan laut, kereta api, dan pembangkit listrik. Eniya menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli, tidak akan ada lagi penggunaan biodiesel B40, untuk memudahkan jalannya infrastruktur.
Dari sudut pandang ekonomi, penerapan B50 diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) dan menghemat devisa negara, dengan proyeksi penghematan mencapai Rp157,28 triliun di tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak fosil sebanyak 4 juta kiloliter dalam setahun.
Menteri Hartarto menyatakan bahwa Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan B50 ini, yang diharapkan dapat mengurangi beban subsidi sekitar Rp48 triliun.