Site icon golovinamari.com

Dua Pengedar Sabu Jaringan Kutim Ditangkap, Polda Kaltim Cari Pemasok

[original_title]

Golovinamari.com – Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap dua pria pengedar sabu-sabu berinisial AY dan S di Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 Wita. Timsus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 2,09 gram dari AY. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2.100.000.

Menurut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, tersangka S berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika di bawah arahan AY. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial DS, yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai pasal terkait undang-undang narkotika yang berlaku. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, mengungkap jaringan lebih luas, dan meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Exit mobile version