Site icon golovinamari.com

DPR Hijaukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara-364

[original_title]

Golovinamari.com – DPR RI telah menyetujui penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Jakarta. Keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan pemerintah dan hasil pembahasan oleh Komisi I DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, terkait nilai barang milik negara yang melebihi Rp100 miliar, yang membutuhkan persetujuan dari DPR.

Kapal yang dikenal dengan nomor lambung 364 ini merupakan korvet yang diproduksi di Yugoslavia dan memiliki spesifikasi dimensi panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan bobot mati 2.080 ton. Kapal ini dapat mengangkut hingga 118 anak buah kapal. Utut Adianto menjelaskan bahwa kapal ini dibangun di galangan kapal di Split, yang kini menjadi bagian dari Kroasia.

Komisi I DPR RI mendukung permohonan penjualan kapal melalui mekanisme lelang di bawah Kementerian Pertahanan. Utut menekankan pentingnya keputusan ini dan menegaskan bahwa pelaksanaan penjualan sepenuhnya diserahkan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Penjualan kapal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengelola aset milik negara dan meningkatkan efisiensi anggaran pertahanan.

Dengan kesepakatan ini, proses lelang penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan akan segera terlaksana setelah mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI. Hal ini menandakan respons pemerintah dalam memanfaatkan aset negara secara optimal, serta mencerminkan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara.

Exit mobile version