Site icon golovinamari.com

DPR Desak Penegak Hukum Segera Sesuaikan Diri dengan KUHP Baru

[original_title]

Golovinamari.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengadaptasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Abdullah menegaskan bahwa jika APH masih menggunakan pola lama, tujuan dari kedua UU tersebut akan hilang arti.

Dalam pernyataannya pada hari Minggu (4/1/2026), ia menekankan pentingnya adaptasi dan responsivitas APH terhadap perubahan paradigmatik yang dibawa oleh undang-undang baru tersebut, yang menekankan hak asasi manusia, prinsip due process of law, dan keadilan substantif. Abdullah menyerukan agar APH melakukan “legal capacity building,” atau peningkatan kapasitas hukum, yang mencakup pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan kedua undang-undang secara efektif. Ia menyarankan bahwa proses ini harus dilakukan secara sistematis dan terukur, serta melibatkan berbagai institusi.

Abdullah juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Kementerian HAM perlu berperan aktif dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas ini, bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan kemitraan lintas sektoral, diharapkan ada perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat, memastikan bahwa penguatan kapasitas APH bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang. Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru dapat terimplementasi secara efektif dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Exit mobile version