Site icon golovinamari.com

Doktif Resmi Ditunjuk Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

[original_title]

Golovinamari.com – Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, pada tanggal 12 Desember 2025.

Kasus yang mengangkat isu penting terkait kebebasan berpendapat di ranah digital ini berawal dari laporan dr. Richard Lee. Dalam penjelasannya, Kompol Dwi menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penyidikan, tetapi juga berupaya melakukan mediasi di antara kedua belah pihak yang terlibat. Proses mediasi direncanakan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan kedua pihak telah dipanggil untuk hadir.

Polisi telah memberikan informasi bahwa penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Pasal 27A UU ITE, yang mengatur mengenai pencemaran nama baik. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara damai, dan pemanggilan untuk mediasi yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada 6 Januari 2026, telah ditunda untuk memberikan waktu bagi kedua belah pihak.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial dan platform digital lainnya. Dengan semakin maraknya penggunaan internet, perlindungan terhadap reputasi individu menjadi topik yang semakin relevan. Diharapkan, melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version