Site icon golovinamari.com

Disdik Percaya Diri Menang Gugatan Kebijakan Rombel yang Baik

rombel

08 Agustus 2025 – Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar (rombel) memperoleh dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto. Ia percaya pemerintah provinsi akan berhasil dalam menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta di tingkat menengah. Menurutnya, kebijakan ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk mengatasi tingginya angka anak putus sekolah di Jawa Barat.

Purwanto menjelaskan bahwa Pemprov Jabar telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Biro Hukum dan tim advokasi, untuk menangani gugatan tersebut. Angka pelajar putus sekolah di wilayah ini cukup mencengangkan, mencapai sekitar 199 ribu pada tahun 2024. Terdapat juga banyak siswa lulus SMP yang tidak melanjutkan ke SMA atau SMK. Oleh karena itu, kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di jenjang pendidikan menengah hadir untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.

Dalam rencana ini, targetnya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi lebih dari 100 ribu anak. Meskipun saat ini baru sekitar 46-47 ribu siswa yang tercatat di 17 sekolah negeri, Purwanto percaya bahwa penambahan rombels akan membantu memenuhi keinginan masyarakat untuk bersekolah di lembaga negeri tanpa dibebani biaya tambahan.

Gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi telah diregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG pada 31 Juli 2025. Proses pemeriksaan berkas sedang berlangsung, dan diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam kebijakan ini.

Delapan organisasi yang menggugat meliputi berbagai Badan Musyawarah Perguruan Swasta di sejumlah kabupaten dan kota. Penanganan kasus ini diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari sebelum memasuki tahap pembacaan gugatan dan pembuktian.

Exit mobile version