Site icon golovinamari.com

Direktur Mecimapro Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kpop

[original_title]

Golovinamari.com – Polda Metro Jaya telah menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE, yang berlangsung di Jakarta pada 23 Desember 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan yang melibatkan sembilan saksi dan satu ahli.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini telah mencapai tahap satu, dan saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa. Dia mengharapkan proses hukum dapat segera dilanjutkan dengan harapan segera mencapai status P21. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025, dengan PT Media Inspirasi Bangsa sebagai pelapor.

FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Kasus ini bermula dari kerjasama pelaksanaan konser TWICE di Jakarta, di mana PT MIB melaporkan adanya penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk konser tersebut. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyatakan bahwa mereka telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari terlapor.

Akibat tindakan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Konser TWICE di Jakarta International Stadium berlangsung dalam suasana semarak, namun kini menghadapi masalah hukum yang serius.

Exit mobile version