Golovinamari.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual yang terlibat dalam grup chat di Fakultas Hukum (FH) UI. Dalam pernyataannya, Esti menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini, terutama setelah terungkapnya banyak korban yang terdiri dari mahasiswi hingga dosen.
Esti menyampaikan, “Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di FH UI. Pihak kampus harus bertindak tegas terhadap pelaku.” Permintaan ini datang sebagai respons terhadap skandal yang melibatkan sejumlah mahasiswa hukum yang seharusnya lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Esti juga berpendapat bahwa sanksi internal kampus saja tidak cukup, mengingat dampak yang dirasakan oleh banyak korban. Ia menyerukan perlunya intervensi hukum untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi mereka yang dirugikan. Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan dalam penyelesaian kasus ini.
Dalam konteks UU TPKS, Esti menjelaskan bahwa tindakan pelecehan ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik, yang dapat dikenakan pidana penjara selama 4 hingga 6 tahun, serta denda hingga Rp300 juta. Penegasan ini menandakan keinginan untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus meningkatkan kesadaran di kalangan mahasiswa tentang perlunya menghormati hak-hak orang lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menciptakan panggilan untuk perubahan lebih lanjut dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.