Site icon golovinamari.com

Cuti Bersama Ditetapkan pada 18 Agustus 2025 Oleh SKB 3 Menteri

08 Agustus 2025 – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat dan kebanggaan. Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (7/8).

Perubahan keputusan ini merupakan revisi terhadap SKB sebelumnya, yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama ini akan berlaku sehari setelah peringatan kemerdekaan, memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, dan pesta rakyat.

Pemerintah juga berharap penambahan cuti bersama ini akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Peningkatan mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi. Deputi Kemenko PMK, Warsito, mengimbau agar semua instansi, baik pemerintah maupun swasta, dapat memanfaatkan momen ini dengan bertanggung jawab untuk mempererat persatuan bangsa.

Exit mobile version