Site icon golovinamari.com

ChatGPT Dikenakan PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

[original_title]

Golovinamari.com – Setiap transaksi layanan digital seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia kini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Hal ini menyusul penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penunjukan ini berlaku sejak awal November 2025 dan disampaikan oleh DJP dalam pengumuman terbaru terkait daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, penunjukan OpenAI, LLC sebagai pemungut PPN PMSE efektif pada 3 November 2025. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat realisasi penerimaan PPN dari OpenAI di Indonesia. Penunjukan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat regulasi perpajakan terkait ekonomi digital di tanah air.

Di sisi lain, DJP juga mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN digital. Pencabutan ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan terkait volume transaksi dan jumlah kunjungan pengguna.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, terutama dengan semakin banyaknya pengguna layanan digital di tanah air. Dengan adanya PPN ini, diharapkan bude lebih mengatur sektor digital dan meningkatkan penerimaan pajak negara dari transaksi digital, sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

Exit mobile version