Site icon golovinamari.com

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek

[original_title]

Golovinamari.com – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, beserta empat orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di wilayah tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah Fikri Thobari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 individu, di mana sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang memadai, KPK melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari Muhammad Fikri Thobari serta empat orang lainnya, yakni HEP, IRS, EDM, dan YK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pada Rabu (11/3/2026) bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam konteks proyek-proyek yang melibatkan dana publik.

Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lainnya dan mendorong tindakan preventif terhadap praktik suap dalam proyek pemerintahan di masa mendatang. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan pemerintahan yang ada. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk meningkatkan trustworthiness publik terhadap lembaga pemerintahan di Indonesia.

Exit mobile version