Site icon golovinamari.com

Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka KPK

[original_title]

Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Keduanya, bersama seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ), terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Asep menyatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Asep menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HMK diduga menerima suap, sedangkan SRJ berperan sebagai pemberi suap. Dari hasil penyidikan, ADK dan HMK disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan SRJ disangkakan melanggar ketentuan yang sama.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan penangkapan sepuluh orang. Pada 19 Desember, tujuh orang di antara mereka diangkut ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.

Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama pada tingkat pemerintah daerah. Diharapkan, proses hukum yang dijalani para tersangka dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Exit mobile version