Golovinamari.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia guna menghadapi musim hujan tahun 2026/2027. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi ancaman bencana hidrometeorologi yang diprediksi akan meningkat. Kebijakan resmi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Kristomei Sianturi, pada 30 Oktober 2026.
Berton Panjaitan, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyatakan media cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meramalkan bahwa banyak wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027. Ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang dapat terjadi sebagai konsekuensi dari cuaca ini.
BNPB mengharapkan gubernur, bupati, dan wali kota memprioritaskan kesiapsiagaan dengan langkah pertama, yaitu pemetaan daerah rawan bencana. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan personel dan logistik untuk penanganan darurat dengan melakukan apel kesiapsiagaan. Langkah selanjutnya mencakup pemantauan informasi cuaca dan sistem peringatan dini untuk meningkatkan respons terhadap bencana.
BNPB juga mendorong penguatan koordinasi penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix yang meliputi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Langkah-langkah operasional di lapangan pun difokuskan pada edukasi komunitas tentang evakuasi serta perlindungan kelompok rentan.
BMKG sebelumnya menginformasikan bahwa awal musim hujan akan dimulai secara bertahap, dengan puncak musim hujan diperkirakan akan terjadi mulai Desember 2026 hingga Februari 2027. Dampak dari musim hujan ini diharapkan dapat diminimalisir melalui langkah-langkah kesiapsiagaan yang telah dirumuskan.