Site icon golovinamari.com

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Prosedurnya

[original_title]

Golovinamari.com – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas kini telah dihapuskan, memudahkan proses bagi pemilik baru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa hanya penyerahan pertama kendaraan bermotor yang dikenakan BBNKB. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar fee tersebut saat berpindah kepemilikan.

Walau demikian, pemilik baru tetap diwajibkan membayar biaya administrasi terkait penerbitan dokumen kendaraan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, BPKB, dan TNKB. Di beberapa daerah seperti Jawa Timur, pihak Samsat mengonfirmasi bahwa meskipun BBNKB dihapus, biaya PNBP tetap berlaku.

Proses balik nama memerlukan beberapa dokumen, termasuk KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Pemilik diharap membawa dokumen asli beserta salinannya untuk memudahkan verifikasi.

Pelaksanaan balik nama dimulai dengan cek fisik di Samsat, diikuti oleh pengisian dokumen yang diperlukan. Apabila mobil berasal dari wilayah lain, proses mutasi kendaraan juga perlu dilakukan. Penghapusan BBNKB tidak menghilangkan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik disarankan untuk memeriksa status pajak kendaraan sebelum transaksi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah pembelian untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah, serta mempermudah urusan administrasi di masa mendatang.

Exit mobile version