Site icon golovinamari.com

Berkas Perkara Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejaksaan

[original_title]

Golovinamari.com – Polda Metro Jaya telah resmi menyerahkan berkas perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin, 12 Januari 2026. Menurut Iman, proses hukum ini telah mencapai tahap penyerahan berkas untuk ketiga tersangka dan kini pihaknya menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21, penyidik dapat melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk persidangan.

Perlu dicatat bahwa pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini mencuat ke publik karena tudingan yang disampaikan oleh beberapa pihak mengenai keabsahan ijazah Jokowi, yang menjadi sorotan dalam konteks perjalanan politik dan kepemimpinannya.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta menyelesaikan polemik yang menyelimuti isu ijazah palsu yang telah beredar. Dengan proses hukum yang tengah berjalan, masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang telah lama mencuri perhatian publik ini.

Exit mobile version