Site icon golovinamari.com

Berkaca Kasus Nabilah O’Brien, DPR Ingatkan Polisi Tentang Penetapan Tersangka

[original_title]

Golovinamari.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengemukakan kritik terhadap penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah O’Brien, pemilik usaha Bibi Kelinci, setelah dirinya mengunggah rekaman CCTV terkait pencurian. Rikwanto menilai situasi ini merupakan preseden buruk yang dapat merusak logika hukum serta menghambat keberanian masyarakat dalam melapor kejahatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, pada 9 Maret 2026, Rikwanto menekankan bahwa polisi seharusnya melindungi korban, bukan memproses laporan balik dari pelaku. Ia menegaskan pentingnya menghentikan perkara ini agar masyarakat tidak merasa takut untuk melapor. “Anehnya, pelaku bisa berdalih belum ada keputusan pengadilan lalu menyerang balik korban,” ujarnya.

Rikwanto juga menyoroti pentingnya rekaman CCTV sebagai bukti yang sah, dan bahwa menyebarkan rekaman tersebut untuk mengidentifikasi pelaku adalah upaya membela kepentingan umum. Ia memperingatkan bahwa asas praduga tak bersalah sering kali disalahgunakan oleh pelaku untuk menyerang korban melalui jalur hukum.

Penegak hukum, menurut Rikwanto, harus lebih jeli dalam menilai konteks peristiwa agar keadilan substansial tidak bergeser menjadi administrasi hukum yang kaku. Ia menegaskan, penegakan hukum harus sejalan dengan kepentingan umum, sehingga masyarakat merasa terlindungi saat melapor.

Awal mula kasus ini berawal saat Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang melakukan pencurian pesanan makanan dari kedainya. Setelah proses pelaporan saling terjadi, mediasi dilakukan di Mabes Polri dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada 8 Maret 2026, untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version