Site icon golovinamari.com

Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas Eksotis di Empat Bandara

[original_title]

Golovinamari.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil mencegah penyelundupan lebih dari 29 kilogram emas ilegal yang bernilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional di Indonesia sepanjang September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Kepala DJBC, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berkat pengawasan yang teliti melalui analisis informasi dan intelijen, serta koordinasi dengan berbagai instansi lainnya. Penindakan ini berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Pada 14 September, di Kualanamu, petugas menggagalkan penyelundupan oleh seorang warga negara India berinisial NU yang mencoba terbang ke Bangkok dengan membawa empat keping logam yang diduga emas seberat 1.522 gram. Barang itu bernilai sekitar Rp3,95 miliar.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September, dua warga negara China berinisial MZ dan SL kedapatan membawa 10 keping emas seberat 10.053 gram yang ingin dibawa ke Hong Kong. Emas yang disembunyikan di tas punggung dan koper kabin tersebut diperkirakan bernilai Rp25,3 miliar.

Djaka menambahkan bahwa modus operandi para pelaku sering kali melibatkan penyembunyian emas dalam koper kabin atau tas punggung, menggunakan lakban untuk menipu petugas. Pada 6 September, Bea Cukai Ngurah Rai juga berhasil menangkap seorang warga negara China berinisial ZG dengan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram yang disembunyikan dengan teknik body strapping, yang memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Dengan penindakan ini, DJBC menunjukkan komitmennya untuk menanggulangi praktik penyelundupan dan menjaga integritas penerimaan negara.

Exit mobile version