Site icon golovinamari.com

Baznas RI Menegaskan Zakat Tidak Diperuntukkan untuk Program MBG

[original_title]

Golovinamari.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, dalam konferensi pers di Jakarta.

Rizaludin menjelaskan bahwa penggunaan ZIS sudah diatur secara jelas dalam syariat Islam, dan harus diperuntukkan bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf) yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dia menegaskan, “Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG.”

Selanjutnya, Rizaludin menyatakan bahwa Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang dikelola dengan ketat sesuai dengan prinsip syariah. Dia memastikan bahwa pengelolaan zakat di Baznas mengacu pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Dalam implementasinya, Baznas memprioritaskan penggunaan dana untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok yang termasuk dalam kategori asnaf. Rizaludin juga menghimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi terkait pengelolaan dana zakat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui laporan berkala yang dapat diakses publik di situs resmi Baznas.

Dengan penegasan ini, Baznas berharap amanah para muzaki tetap terjaga dan bantuan tepat sasaran bagi yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Exit mobile version