Site icon golovinamari.com

Adies Kadir dan Uya Kuya Resmi Kembali Jadi Anggota DPR

[original_title]

Golovinamari.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama, yang akrab disapa Uya Kuya. Keputusan tersebut diambil setelah sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta. MKD menyatakan bahwa kedua anggota tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Adies Kadir dan Uya Kuya untuk kembali menjalankan tugas mereka sebagai anggota DPR. “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

MKD juga telah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang sebelumnya sebelum mencapai keputusan ini. Namun, Adies Kadir mendapatkan catatan khusus untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di publik, sedangkan Uya Kuya tidak menerima peringatan serupa.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya—Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo—dinyatakan melanggar kode etik dan tetap dalam status nonaktif. Kejadian ini terjadi setelah publik mempertanyakan tindakan dari kelima anggota DPR tersebut terkait demonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu.

Keputusan MKD kali ini menjadi sorotan mengingat adanya penilaian yang berbeda terhadap anggota DPR yang dinyatakan melanggar dan yang tidak. Hal ini mencerminkan dinamika serta tantangan yang dihadapi dalam moralitas dan tanggung jawab publik di kalangan legislator.

Exit mobile version