Site icon golovinamari.com

Pemkab Sumenep Jatim Menetapkan Harga BPP Tembakau per Kilogram

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau musim tanam 2025 sebesar Rp67.929 per kilogram. Keputusan ini diungkapkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sebuah konferensi pers pada Senin malam.

Bupati menjelaskan bahwa penetapan BPP tersebut berdasarkan kajian dan pemantauan langsung di lapangan oleh dinas terkait. BPP ini berlaku untuk tembakau gunung, sedangkan untuk jenis tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp66.983 per kilogram, dan tembakau sawah Rp46.188 per kilogram.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani tembakau di Sumenep. Pemerintah juga berharap keputusan ini dapat menjadi referensi bagi pabrikan dalam proses pembelian tembakau dari petani. Menurut bupati, BPP ini menghitung biaya riil yang dikeluarkan petani, meliputi berbagai komponen seperti bibit, pupuk, pestisida, serta tenaga kerja selama proses produksi hingga panen dan pascapanen.

Dalam keterangan lebih lanjut, bupati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk berperan aktif dalam tata niaga tembakau, sejalan dengan penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pada musim tanam 2025 ini, luas areal tanam tembakau di Sumenep mencapai 14 ribu hektare dari total 21 ribu hektare, menunjukkan potensi yang signifikan dalam sektor pertanian tembakau di daerah ini. Diharapkan dengan adanya BPP ini, petani akan mendapatkan kejelasan harga dan kesejahteraan yang lebih baik.

Exit mobile version